Lintaswaktu.my.id – Lebak – Sebanyak 13 siswa di SMAN 2 Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, diduga tidak lagi mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM), namun nama mereka masih tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi tersebut menuai sorotan karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pendidikan hingga dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran dana bantuan pemerintah.
Dugaan ketidaksesuaian data tersebut dikonfirmasi oleh Operator Dapodik SMAN 2 Panggarangan, Agus. Ia membenarkan bahwa terdapat sejumlah nama siswa yang secara faktual sudah tidak aktif mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah, tetapi statusnya masih tercatat dalam sistem Dapodik.
Sementara itu, Kepala SMAN 2 Panggarangan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 1 Cikulur, Asep Saepudin, turut membenarkan adanya ketidaksesuaian antara data siswa dengan kondisi kehadiran dalam kegiatan belajar mengajar.
Kendati demikian, Asep menjelaskan bahwa pihak sekolah belum mengeluarkan siswa-siswa tersebut dari Dapodik karena sebagian di antaranya memiliki kendala ekonomi dan memilih bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Di sekolah kami itu, memang ada siswa yang sudah tidak mengikuti pelajaran, namun belum kami keluarkan, karena kebanyakan mereka bekerja atau istilah lokalnya ‘nyampah’. Jadi mereka daftar sekolah dan kemudian pergi bekerja. Biasanya setelah selesai bekerja mereka masuk lagi ke sekolah. Nah, makanya datanya belum kami keluarkan dari Dapodik,” ungkap Asep Saepudin saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan dan pengawasan administrasi peserta didik. Pasalnya, data dalam Dapodik semestinya mencerminkan kondisi peserta didik berdasarkan keadaan sebenarnya serta diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, menyampaikan kritik terhadap kebijakan sekolah yang masih mempertahankan status aktif siswa yang tidak mengikuti KBM.
Menurut Mamik, pihak sekolah seharusnya melakukan pembinaan dan penanganan administratif secara jelas terhadap siswa yang tidak lagi mengikuti kegiatan pembelajaran, termasuk memberikan teguran, memanggil orang tua, serta melakukan verifikasi status peserta didik.
“Jika mereka sudah tidak mengikuti proses KBM, seharusnya sekolah memberikan teguran peringatan satu, dua, atau orang tuanya dipanggil ke sekolah. Jika masih tetap tidak mengindahkan, sebaiknya dilakukan penanganan secara resmi sesuai aturan. Jangan sampai membiarkan adanya dugaan Dapodik fiktif,” tegas Mamik Slamet.
Ia juga menyoroti pentingnya keakuratan data Dapodik karena berkaitan dengan berbagai program pembiayaan dan bantuan pendidikan dari pemerintah.
“Karena selain dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di sana juga ada dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta dana bantuan lainnya. Tentu semua anggaran itu harus dipertanggungjawabkan penggunaannya berbasis jumlah siswa riil,” lanjutnya.
Mamik menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan dan pencocokan antara data Dapodik dengan kondisi faktual peserta didik di SMAN 2 Panggarangan.
Sebagai tindak lanjut, BK-LSM Kabupaten Lebak menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten guna meminta audiensi serta penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami dorong melalui surat secara formal kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk audiensi. Kami meminta agar dinas mengundang pihak-pihak terkait supaya nanti ada penjelasan secara terperinci dan transparan,” pungkas Mamik. (Red)
(Oji DN)





















